Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat (10/7), sekitar pukul 09.00 WIB. Ilham memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik komisi antirasuah.
Merujuk jadwal pemeriksaan, nama Ilham dipanggil sebagai tersangka untuk kasus korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006 hingga 2012. Ini adalah pertama kali Ilham mau menyambangi kantor KPK sejak penetapan tersangka untuk kedua kalinya diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2015.
Sebelumnya, Ilham mangkir pemeriksaan sebanyak dua kali. Pengacara Ilham, Rudi Alfonso, tengah menjalankan ibadah umroh dan menjalani pemeriksaan medis di Singapura. Kendati demikian, ia mengaku siap ditahan jika diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham menyambangi KPK setelah kalah dalam gugatan praperadilan kedua. Hakim Amat Khusairi yang memutus kasus Ilham menolak permohonan Ilham pada Kamis (9/7). Menurut Amat, penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Dalam praperadilan, seorang saksi yang dihadirkan, mantan Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Makassar, Bastian Lubis, mengatakan sejak menjabat sebagai pengawas PDAM dirinya telah melihat kejanggalan di balik kerjasama PDAM yang diprakarsai Ilham. Menurut Bastian, kerja sama itu telah mendapat sorotan dari BPKP dan memiliki potensi kerugian negara dari hasil audit BPK.
Ilham kemudian disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(utd)