KPK Tetapkan Tiga Hakim PTUN Medan Tersangka Suap Bansos

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2015 21:04 WIB
Selain tiga hakim PTUN Medan, KPK juga menetapkan status tersangka kepada seorang panitera dan pengacara atas gugatan sengketa korupsi bansos Sumatera Utara.
Pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers sekaligus menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan seorang pengacara, di Jakarta, Jumat (10/7). (CNN Indonesia/ Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara, sebagai tersangka kasus suap gugatan sengketa korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, maka penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan masing-masing lima orang," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (10/7). (Baca Juga: Hakim PTUN yang Ditangkap KPK Tangani Gugatan Korupsi APBD)

KPK menduga pengacara M Yagari Bhastara (MYB) sebagai pemberi suap. Sementara itu, tiga hakim yakni Hakim Ketua Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.

Berdasar informasi yang diterima, ketiga hakim menjadi majelis gugatan yang dilayangkan Achmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Lihat Juga: Anak Buah OC Kaligis Minta Kejelasan Soal Hakim PTUN Medan)

Nama Fuad kerap kali diseret dalam dugaan korupsi bansos. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan.

Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. Prasetyo juga membenarkan tiga hakim PTUN yang diciduk komisi antirasuah mengadili kasus gugaan tata usaha negara yang dilayangkan oleh pejabat Sumatera Utara itu.

"Penyidik menyimpulkan atas fakta tersebut, maka MYB selaku pengacara melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan 55 ke-1 ayat 1," ujarnya.

Sementara majelis hakim sang penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau pasal 6 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP.

Setelah ini, KPK bakal menahan lima orang tersangka ke rumah tahanan. Namun, belum pembagian lokasi rutan belum dapat diungkapkan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER