Ilham Arief Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan Perdana

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2015 15:12 WIB
Bekas Wali Kota Makassar itu akhirnya mengenakan rompi bertuliskan Tahanan KPK setelah diperiksa selama lima jam. Dia terseret kasus korupsi PDAM.
Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK usai menjalani pemeriksaan perdana, Jumat (10/7). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2006-2012.

Ilham yang biasa melenggang tanpa sambutan petugas KPK, kini dijemput oleh mobil tahanan sekitar pukul 14.30 WIB. Sepupu Wakil Presiden Jusuf Kalla ini keluar dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Ilham pun langsung dibawa ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Jakarta.

"Saya harus hargai keputusan ini dan saya akan ikuti tahapan-tahapannya," kata Ilham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham, yang sempat memenangi satu kali gugatan praperadilan melawan KPK akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik komisi antirasuah. Tercatat, sudah dua kali dia mangkir dari pemeriksaan sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan selama lima jam hari ini.

Saat mangkir dari pemeriksaan, pengacara Ilham, Rudi Alfonso, mengatakan kliennya tengah menjalankan ibadah umroh dan menjalani pemeriksaan medis di Singapura. Kendati demikian, ia sempat menyatakan kesiapannya jika diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ilham menyambangi KPK setelah kalah dalam gugatan praperadilan kedua yang dipimpin oleh Hakim Amat Khusairi pada Kamis (9/7). Menurut Amat, penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus serupa, Ilham menyebutkan ada keterlibatan pihak ketiga selaku penggarap proyek dari pemerintah. "Pihak ketiga PT Traya," katanya.

Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER