Jaksa Agung Apresiasi Operasi Tangkap Tangan KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jul 2015 01:20 WIB
Bagi Prasetyo tertangkapnya tiga hakim PTUN Medan sebagai bentuk sinergitas yang terbangun antarlembaga penegak hukum.
Jaksa Agung M Prasetyo ketika memberikan keterangan terkait pemberian rekomendasi atas lima jaksa untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengapresiasi tertangkapnya tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis malam (9/7) di Medan. Bagi Prasetyo hal itu sebagai bentuk sinergitas yang terbangun antarlembaga penegak hukum.

"Saya syukuri dan berterima kasih kepada mereka (KPK), Jadi, ini satu bukti di antara aparat penegak hukum ada sinergitas. Di saat kita melakukan proses hukum menangani satu perkara, mereka kawal kita," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).

Selain berterima kasih dan mengapresiasi pada KPK, Prasetyo juga meminta agar pihak KPK dapat mengungkap pihak di balik penyuapan. "Saya minta supaya diungkap tuntas siapa dalang di balik penyuapan itu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga membenarkan Kejaksaan tengah menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang penetapan tersangkanya digugat oleh Achmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan dan ditangani oleh tiga hakim tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Ginting, panitera PTUN Medan Yusril Sofian, dan seorang pengacara anak buah OC Kaligis bernama Yagari Bastara.

Penyidik menemukan bukti uang suap dalam pecahan uang US$ 15 ribu dan 5 ribu dollar Singapura. (Baca: Hakim PTUN Medan Diperiksa KPK Atas Uang Ribuan Dolar AS)

Setelah itu, penyidik memeriksa kelima orang dan membawanya ke Jakarta. Kini, kelimanya ditahan di rumah tahanan. (Baca: Hakim PTUN yang Ditangkap KPK Tangani Gugatan Korupsi APBD)

KPK menjerat Hakim Tripeni dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER