Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan evaluasi Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Antikorupsi yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus berjalan dan sejauh ini belum ditemukan penyimpangan dari jaksa-jaksa yang sedang dievaluasi.
"Perkembangannya jalan terus. Jadi, sudah banyak kasus-kasus yang ditangani Satgasus. Tentunya, ada perkara yang sudah mulai dilakukan penyelidikan, akan dinaikkan ke penyidikan, bahkan sudah masuk ke penuntutan, dan ada juga yang sudah disidangkan," ujar Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).
Menanggapi pertanyaan jaksa yang akan dicopot pasca evaluasi, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tersebut mengatakan akan terus mendorong kinerja dari jaksa-jaksa, khususnya yang tergabung di dalam Satgasus Antikorupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini tidak ada jaksa yang menyimpang dari apa yang sudah ditugaskan. Tetapi kalau memang dinilai kurang, ya kami akan dorong supaya makin meningkatkan intensitas pekerjaannya. Sampai hari ini, tidak ada yang melenceng, menyimpang, melakukan pelanggaran-pelanggaran, tidak ada ya," kata Prasetyo.
Sebelumnya, diketahui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono tengah melakukan penyisiran terkait pertanggungjawaban Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang telah bekerja selama enam bulan dari 8 Januari sampai dengan 8 Juli 2015. Penyisiran yang dilakukan berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara-perkara yang sedang ditangani.
"Sesuai perintah dari Jaksa Agung untuk (Satgasus) dievaluasi, saya lakukan evaluasi. Mulai dari kajian-kajian kita telaah betul atau tidak kajiannya, termasuk penyelidikan dan penyidikan sudah didalami serta sampai sejauh mana," ujar Widyo Pramono, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Dia menerangkan hasil penyisiran akan dikumpulkan oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin untuk nantinya secara bertahap mulai dari tanggal 8 Juli hingga akhir bulan Juli akan dilaporkan secara lengkap dan tertulis pertanggungjawaban perkembangan penanganan perkara. Usai itu akan dilaporkan ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo awal Agustus.
Satgasus beranggotakan 100 personel ini merupakan jaksa-jaksa hasil seleksi dari seluruh kejaksaan di Indonesia. Adapun Satgasus memiliki tugas mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan di Kejaksaan Agung.
Mereka yang tergabung dalam Satgasus dipecah dalam pembagian bidang, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Ada 15 tim Satgasus di bagian penyidikan. Satu tim berisi 4-5 orang. Di bidang penuntutan ada tujuh tim, masing-masing diisi 3-4 orang. Sementara personel di tim eksekusi mendapat arahan dari beberapa koordinator.
(hel)