Komisioner KY Minta Diperiksa Polri Setelah Lebaran

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2015 12:27 WIB
Pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik atas Hakim Sarpin Rizaldi itu diharapkan dapat dicabut usai lebaran.
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/3). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Badan Reserse Kriminal hari ini, Senin (13/7). Namun hingga pukul 11.00 WIB, keduanya tak kunjung datang.

Taufiqurrahman, saat dihubungi, mengaku tidak dapat mengikuti pemeriksaan karena adanya rapat pleno yang digelar di kantor KY. Selain itu, dia juga memastikan telah mengajukan penundaan atas pemeriksaan terhadap dirinya dan Suparman

"Kami sudah mengajukan surat penundaan dan suratnya sudah diajukan Jumat (10/7) kemarin," kata Taufiq, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, Taufiq meminta agar pemeriksaan bisa dilakukan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri. Mengenai tanggalnya, pihak KY memilih antara tanggal 27 Juli, 28 Juli, atau 29 Juli.

Sementara untuk balasan dari penyidik Bareskrim, Taufiq mengungkapkan, bahwa pihaknya belum mengetahuinya. Namun yang pasti dirinya berharap agar pelaporan terhadap mereka dicabut.

"Kami inginnya setelah lebaran itu bersalam-salaman. Ini kan delik aduan, jika dicabut maka selesai," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan bahwa Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.

"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER