Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Perekrutan Hakim, Taufiqurrohman, menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari jabatan meski saat ini berstatus tersangka. Lembaganya pun tidak akan memberhentikan dia secara tidak hormat akibat dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan kepadanya.
Taufiq dan Ketua KY Suparman Marzuki akhir pekan ini ditetapkan Badan Reserse Kriminal Polri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
"Kalau kesalahan pribadi, seperti mencuri dan kaitannya dengan moral, sudah seharusnya saya mengundurkan diri. Ini bukan permasalahan moral, etika bahkan mungkin bukan masalah hukum," ujar Taufiq di kantornya, Ahad (12/7) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam Anshori Saleh, anggota KY Bidang Hubungan Antarlembaga dan Pelayanan Informasi, mengatakan institusinya memang tidak memilikk aturan yang mengharuskan komisioner mengundurkan diri saat berstatus sebagai tersangka.
Selama kasus yang menjerat komisioner KY belum berkekuatan hukum tetap dan sang komisioner belum dinyatakan bersalah, secara kelembagaan komisioner tersebut tidak akan diberhentikan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY mengatur dua kategori pemberhentian komisioner lembaga pengawas hakim itu, yakni secara hormat dan tidak hormat. Pasal 32 pada beleid tersebut mengatur, terdapat empat alasan yang dapat mengakibatkan komisioner KY diberhentikan secara hormat, yaitu berakhir masa jabatan, meninggal dunia, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus, dan atas permintaan sendiri.
Sementara itu, pasal berikutnya mencantumkan lima dasar pemberhentian komisioner secara tidak hormat, yakni melanggar sumpah jabatan, dijatuhi pidana yang telah inkrahct, melakukan perbuatan tercela, melalaikan tugas jabatan secara terus-menerus, dan rangkap jabatan.
Imam memaparkan, KY akan memberikan bantuan hukum kepada Suparman dan Taufiq hingga persoalan hukum keduanya selesai. Dalam waktu dekat, mereka belum akan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ini. "Dipanggil dulu, kalau sumir sekali nanti dapat dilakukan," tuturnya.
(rdk)