Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrahman Syahuri akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Keduanya jadi tersangka atas laporan hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Polri.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pemeriksaan hari ini bukan yang pertama. Keduanya sudah diperiksa setelah penyidik menetapkan status tersangka.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Komisaris Besar Rikwanto, para Komisioner dilaporkan dengan dugaan melanggara pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik dan fitnah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner ini yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah. Sarpin dinilai bersamalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik. (Baca juga:
Bareskrim Tetapkan Ketua dan Komisioner KY Sebagai Tersangka)
Budi Gunawan sendiri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka ini pula yang membatalkan pencalonan Budi sebagai Kapolri. Setelah status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh Sarpin, kini dia menjabat sebagai Wakapolri.
Sarpin menyebut pernyataan Suparman dan Taufiqurrahman ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritiknya. Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (Baca juga:
KY Diminta Keluarkan Putusan Progresif Kasus Hakim Sarpin)
Sementara itu Taufiqurahman mengatakan, kepolisian tidak memiliki dasar yang jelas dalam menetapkan dirinya dan Suparman Marzuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Sarpin.
Menurut Taufiq, dirinya bersama Suparman tidak melakukan kesalahan saat memberikan komentar terkait putusan Sarpin dalam sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan beberapa bulan lalu. (Baca juga:
KY Hukum Hakim Sarpin Enam Bulan Non-Palu)
"Yang saya komentari kan putusan, bukan pribadi Sarpin. Sementara tersangka ini kan (karena aduan masalah) penghinaan. Apa bisa jika putusan yang dikomentari, kemudian pribadinya punya legal standing (untuk merasa dicemarkan namanya)?" ujar Taufiq ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (10/7).
Meski begitu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan penetapan tersangka terhadap Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri dilakukan sesuai dengan prosedur penegakan hukum di Korps Bhayangkara.
"Tentunya sebuah perkara muncul dengan berangkat dari laporan aduan. Penetapan ini dilakukan atas dasar laporan Sarpin," kata Badrodin.
(sur)