Kapolri: Jeratan Tersangka Dua Petinggi KY Sesuai Prosedur

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jul 2015 14:36 WIB
Setiap pengaduan yang masuk di polisi akan diselidiki untuk menentukan apakah ada pidananya. Dalam laporan Hakim Sarpin, menilai ada pidananya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Syahuri dilakukan sesuai dengan prosedur penegakan hukum di Korps Bhayangkara.

"Tentunya sebuah perkara muncul dengan berangkat dari laporan aduan. Penetapan ini dilakukan atas dasar laporan Sarpin," ujar Badrodin di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

Badrodin menegaskan setiap laporan yang masuk ke kepolisian terlebih dulu ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya suatu tindakan pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi, ujar Badrodin, penyelidikan telah mengalami peningkatan status ke tahap penyidikan. Pendalaman di tingkat penyidikan tersebut yang pada akhirnya membuahkan keputusan penetapan tersangka. "Penyidikan ini kita lihat pelakuknya siapa. Kebetulan pelakunya ada kemudian kita tetapkan tersangka," ujar dia.

Kemarin Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderl Budi Waseso menegaskan penetapan tersangka terhadap dua komisioner KY berkaitan dengan momentum putusan KY yang menyatakan Sarpin terbukti bertindak di luar batas etik dan pedoman perilaku hakim saat memimpin sidang praperadilan yang dimohonkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Yang jelas dari apa yang kami dapatkan dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu dan ada keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana, unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi kami naikan sebagai tersangka," kata Budi.

Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret. Para Komisioner KY dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Saat itu, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka tersebut menghalangi langkah Budi menuju kursi Kepala Polri. Setelah status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh Sarpin, kini dia menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.

Sarpin sebelumnya melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin menyebut pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. "Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER