KY Minta Presiden Turun Tangan Soal Komisioner Jadi Tersangka

Abraham Utama | CNN Indonesia
Minggu, 12 Jul 2015 19:17 WIB
Menurut Komisi Yudisial, penetapan tersangka komisionernya menjadi ancaman bagi lembaga seperti Ombudsman, PPATK, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu, 12 Juli 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan, langkah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik akan berdampak buruk. Presiden Joko Widodo diminta turun tangan menghindari ancaman kriminalisasi bagi komisioner KY.

"Mudah-mudahan (presiden) terketuk. Peristiwa ini menggangu sekali," ujar Imam di kantor KY, Jakarta, Ahad (12/7).

Tak hanya berharap pada presiden, Imam juga meminta perhatian petinggi negara lainnya. Hal ini lantaran penetapan tersangka terhadap komisioner KY dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga-lembaga pengawas pada masa mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Imam, penetapan tersangka ini dapat menjadi ancaman nyata bagi lembaga seperti Ombudsman, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta lembaga lain seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Imam menuturkan, penetapan Suparman dan Taufiq menjadi tersangka akibat mengomentari putusan Hakim Sarpin Rizaldi pada praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak berlandaskan alasan hukum yang jelas.

Komisioner yang mengurusi bidang hubungan antarlembaga dan layanan informasi itu berkata, beberapa pakar hukum menyatakan kesulitan menemukan unsur pidana pada pencemaran nama baik.

Hakim Sarpin pada Maret lalu melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menyebut, pernyataan komisioner KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya atas putusan yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah.

Jumat lalu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengumumkan telah meningkatkan laporan Sarpin ke tahap penyidikan. Bareskrim berencana memanggil Suparman dan Taufiq ke Mabes Polri, Senin esok (13/7).

"Yang jelas dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu, keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana, unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi kami naikan sebagai tersangka," kata Budi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER