"Mudah-mudahan (presiden) terketuk. Peristiwa ini menggangu sekali," ujar Imam di kantor KY, Jakarta, Ahad (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menuturkan, penetapan Suparman dan Taufiq menjadi tersangka akibat mengomentari putusan Hakim Sarpin Rizaldi pada praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak berlandaskan alasan hukum yang jelas.
Hakim Sarpin pada Maret lalu melaporkan Taufiq dan Suparman ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menyebut, pernyataan komisioner KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, serta merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun dalam profesi sebagai hakim.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya atas putusan yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah.
Jumat lalu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengumumkan telah meningkatkan laporan Sarpin ke tahap penyidikan. Bareskrim berencana memanggil Suparman dan Taufiq ke Mabes Polri, Senin esok (13/7).
"Yang jelas dari alat bukti tulisan ada di tiga media itu, keterangan dari saksi ahli bahasa dan pidana, unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Jadi kami naikan sebagai tersangka," kata Budi. (rdk)