Diadukan ke Bareskrim, Redaksi Tempo Temui Dewan Pers

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2015 17:05 WIB
Pemimpin redaksi Majalah Tempo meminta Bareskrim bersikap sesuai MoU antara Polri dan Dewan Pers, terkait aduan publik terhadap kerja media.
Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jajaran pimpinan redaksi Majalah Tempo menemui Dewan Pers untuk menyampaikan adanya laporan yang dilayangkan oleh Bakal Calon Wali Kota Bandar Lampung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Maruly Hendro Utomo, kepada Bareskrim Polri pada Sabtu (11/7) lalu. Maruly menuding Tempo telah mencemarkan nama baik PDIP serta beberapa kadernya.

Dalam pertemuannya dengan Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli meyakini tidak ada permasalahan di dalam berita yang dijadikan sebab aduan oleh Maruly. Dia menegaskan, laporan yang dibuat oleh redaksinya sesuai dengan undang-undang dan juga kode etik jurnalistik.

"Kami ini bikin laporan serius. Jadi, setiap informasi tidak akan diterima begitu saja, akan kita cek dan konfirmasi. Jadi, sejauh ini tampaknya apa yang kita lakukan masih sesuai dengan undang-undang dan kode etik jurnalistik," ujar Arif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif berharap pihak kepolisian dapat melimpahkan kasus pengaduan yang disampaikan Maruly kepada Dewan Pers. Menurutnya, permasalahan yang ada dalam aduan Maruly memang menjadi domain kerja Dewan Pers, dan tidak bisa diselesaikan melalui proses pidana oleh pihak kepolisian.

"Kami harap polisi, dalam hal ini Reskrim mengikuti MoU yang sudah disepakati Dewan Pers dan kepolisian. Yang mana, tiap pengaduan publik terhadap kerja media itu disalurkan melalui jalur Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana," kata Arif.

Ditemui usai bertemu dengan pihak redaksi Majalah Tempo, Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan dirinya telah meminta tim pengaduan lembaganya untuk menyelidiki aduan Maruly atas Majalah Tempo.

Menurut Bagir, penyelidikan atas ada atau tidaknya penyimpangan pemberitaan oleh sebuah media memang menjadi ranah kerja Dewan Pers selama ini.

"Kewajiban dewan pers untuk memeriksa ada atau tidaknya kesalahan (dalam sebuah pemberitaan). Saya sudah minta tim dewan pers untuk memeriksa berita itu terlepas dari ada atau tidak pengaduan," kata Bagir.

Bagir pun memprediksi proses penyelidikan oleh tim Dewan Pers akan mendapatkan jawaban setelah hari raya Idul Fitri. "Kita juga tunggu perkembangan dari laporan tersebut ke pihak kepolisian. Kita ikut mendorong agar PDIP ikut mendorong pelapor agar mencabut laporannya," kata Bagir.

Aduan yang dilayangkan oleh Maruly ditengarai bermula saat Majalah Tempo menerbitkan laporan utama yang berjudul "Kriminalisasi KPK" pada terbitan Kamis (9/7) dan juga pada edisi 13-19 Juli 2015 yang mengangkat judul "Jejak Kriminalisasi Yang Terekam". Maruly menuding, Majalah Tempo seakan menyampaikan kepada publik bahwa kriminalisasi terhadap KPK benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Hasto Kristianto.

Maruly menyatakan, apa yang disampaikan Tempo lebih kepada hasil penafsiran dan pencocokan dari hasil transkrip rekaman pembicaraan yang beredar di media sosial.

Atas apa yang disangkakan, Maruly menuntut Majalah Tempo beserta Pimpinan Redaksi dan penulis berita tersebut dengan Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang Penistaan Dengan Surat, Pasal 311 KUHP tentang Penistaan, Pasal 318 KUHP tentang Perbuatan Fitnah, Pasal 390 KUHP tentang Menyiarkan Berita Bohong. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER