"Pemberitaan majalah Tempo sangat singkat dan merugikan saya sebagai calon Walikota Bandar Lampung. Efeknya, dari berita ini, terkesan juga PDIP anti pemberantasan korupsi, anti dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, padahal KPK terbentuk pada zaman Megawati," ujar Maruly di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maruly menyatakan, apa yang disampaikan Tempo lebih kepada hasil penafsiran dan pencocokan dari hasil transkrip rekaman pembicaraan yang beredar di media sosial. (Baca juga: Bongkar Aliran Dana BG, Tempo Bantah Langgar UU Perbankan)
Atas apa yang disangkakan, Maruly menuntut Majalah Tempo beserta Pimpinan Redaksi dan penulis berita tersebut dengan Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang Penistaan Dengan Surat, Pasal 311 KUHP tentang Penistaan, Pasal 318 KUHP tentang Perbuatan Fitnah, Pasal 390 KUHP tentang Menyiarkan Berita Bohong.
Disisi lain, Maruly mengaku bukan merupakan kader PDIP, serta belum membicarakan laporannya kepada Bareskrim kepada Hasto Kristianto dan A.M Hendropriyono.
"Mereka berdua tidak bisa saya hubungi. Tapi inti laporan saya tentang berita Tempo yang merugikan saya dan PDIP," ujarnya.
Sedangkan berkaitan dengan bocornya hasil transkrip dari KPK, Maruly menuntut dengan Pasal 422 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Selain itu, Maruly menyatakan, penyidik Bareskrim akan meminta keterangan dirinya pada Senin (13/7), berkaitan dengan laporan yang dibuat olehnya.
Sebelumnya, Jumat (10/7), masyarakat dihebohkan oleh beredarnya lima lembar transkrip antara Hasto Kristianto dengan sejumlah tokoh politik. Isi transkrip tersebut membicarakan tentang Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. (hel)