Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum Victor Antonius menyatakan Udar terbukti melakukan pidana korupsi dan pencucian uang terkait pencairan dana TransJakarta.
"Terdakwa telah merugikan negara dan tidak menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Karenanya tidak ada bukti yang meringankan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas kelalaian Udar, negara merugi Rp 54,389 miliar. Jumlah tersebut merupakan kelebihan pembayaran kepada vendor.
Atas tindakan tersebut, Udar dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sejumlah aset Udar juga terancam disita negara, yaitu terdiri dari uang senilai Rp 897 juta dalam bentuk cek, dua unit apartemen, dua unit rumah, empat kamar kondotel, tiga unit kondotel, dan dua kios.
"Terdakwa dapat memberikan pembelaan dalam waktu yang sama panjangnya dengan pembacaan tuntutan pada 29 Juli mendatang," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi sebelum mengakhri sidang.
Menanggapi ancaman penyitaan hartanya, Udar menyatakan tidak terima karena hartanya tidak hanya didapat dari gaji pegawai negeri.
Dia mengatakan, sebagian harta merupakan warisan dari orangtua dan mertuanya, usaha sewa apartemen, dan hasil menyewakan ruko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. "Nanti tanggal 29 Juli, akan saya sertakan akta waris dan akta jual beli aset saya sebagai bukti," katanya.
Udar didakwa korupsi duit proyek pengadaan TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 mencapai Rp 63,8 miliar. Pada proyek tahun 2012 tersebut, total keseluruhan kerugian negara yakni Rp 9,5 miliar.
(rdk)