Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.
Udar, yang hadir pada pukul 10.30 WIB, menyatakan siap menjalani persidangan. Meski begitu, dia mengaku sedang dalam kondisi tidak sehat.
"Sebetulnya saya kurang sehat. Tapi saya teruskan. Saya sedang minta penetapan dari majelis hakim untuk diperiksa di rumah sakit," kata Udar saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udar juga menyatakan telah mempersiapkan diri untuk memberikan pembelaan atau pleidoi setelah pembacaan tuntutan. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menyandungnya tersebut.
"Saya dianggap melaksanakan (anggaran), itu salah besar. Saya hanya berperan sebagai otorisator yaitu menjalankan pengawasan secara umum, bukan keproyekan," katanya.
Ia pun mempertanyakan mengapa kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dipermasalahkan. "Tidak ada yang salah. Mereka 'kan ahli-ahli. Harganya juga lebih efisien dibanding yang lain," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Udar didakwa melanggar hukum karena melibatkan BPPT dalam konsultasi pengawasan. Duit sekitar Rp 484 juta untuk Paket I dan Paket II pun mengalir ke kantung pegawai BPPT.
Udar sempat menangkis tindak pidana tersebut. "Ada Memorandum of Understanding (MoU) bantuan teknis antara Gubernur DKI Jakarta (Joko Widodo) dengan BPPT," katanya usai sidang, Rabu (6/5) lalu.
Namun, Udar tetap didakwa melanggar melakukan korupsi. Kasus itu pun disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,5 miliar, untuk tahun anggaran 2012.
Atas tindak pidana tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(meg)