Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono memohon kepada Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi agar diizinkan melakukan rawat inap di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) Jakarta.
Permintaan itu ia ajukan saat membacakan pembelaan secara singkat di sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/7). Tak hanya itu, Udar juga menyerahkan surat rekomendasi dari dokter kepada hakim.
Setelah membaca berkas tersebut, Artha menyatakan penolakannya atas permintaan Udar. Penolakan tersebut, kata Artha, merujuk pada surat rekomendasi dari dokter yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam surat rekomedasi ini, bukan permohonan rawat inap yang diajukan, melainkan hanya perawatan luka. Kami tidak bisa mengabulkan permintaan untuk rawat inap karena tidak tercantum dalam surat rekomendasi dokter," kata Artha di muka sidang.
Menanggapi pernyataan tersebut, Udar mengatakan dirinya membutuhkan rawat inap agar pengobatannya dapat segera selesai. Hanya saja, Udar tidak menjelaskan penyakit apa yang diidapnya.
"Klien kami perlu menjalani operasi sehingga perlu rawat inap," kata Kuasa Hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun.
Artha kemudian menegaskan bahwa permintaan rawat inap harus tercantum dalam surat rekomendasi dokter. Karenanya, dia menyarankan Udar untuk meminta kembali surat rekomendasi dari dokter dengan mencantumkan permohonan izin rawat inap.
"Saya tidak bisa mengizinkan rawat inap hanya berdasarkan permintaan kuasa hukum. Tiap ahli berbicara berdasarkan kompetensinya masing-masing," katanya.
Sidang Udar berlangsung mulai pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 17.56 WIB. Dalam sidang hari ini, dia dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selanjutnya, Udar akan mengajukan pembelaannya pada 29 Juli 2015 mendatang.
Udar didakwa korupsi duit proyek pengadaan TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 mencapai Rp 63,8 miliar. Pada proyek tahun 2012 tersebut, total keseluruhan kerugian negara yakni Rp 9,5 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(meg)