Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar masalah antara Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahur dengan Hakim Sarpin Rizaldi tidak berkepanjangan.
"Intinya, Presiden (ingin) jangan sampai persoalan ini berkepanjangan. Begitu saja," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Meski demikian, imbuh Pratikno, Presiden tidak akan melakukan intervensi. Alih-alih, ujar dia, Presiden akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menuturkan, ada dorongan agar Sarpin mencabut aduannya. Yang jelas, menurut dia, kewibawaan lembaga negara harus dijaga di satu sisi. Di sisi lain, ada proses hukum yang tepat.
Senada dengan Pratikno, Menteri Koordinator bidang Hukum Politik dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyampaikan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap tidak ada kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.
Tedjo mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar Sarpin mencabut laporannya. "Sedang diupayakan oleh pemerintah. Saya belum ketemu Sarpin. Kenal saja tidak," kata dia.
Kendati mengaku tidak mendapat arahan apapun dari Presiden Jokowi, Tedjo menyatakan akan siap membantu pihak pelapor dan terlapor, jika keduanya sepakat untuk melakukan mediasi agar tidak terjadi kegaduhan.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan bahwa Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu.
(hel)