Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mempersilakan jika komisioner Komisi Yudisial berencana mengajukan gugatan praperadilan.
"Boleh saja, haknya kan boleh," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Menurut Badrodin, lembaganya sudah yakin terkait bukti-bukti yang ada, karena telah berdasarkan keterangan ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepakat dengan Badrodin, Budi berpendapat, gugatan praperadilan bisa menjadi jalan agar tidak ada pemahaman negatif mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.
"Boleh, enggak ada masalah, itu kan hak. Praperadilan lebih baik. Kalau jalur hukum terbaik supaya tidak ada pemahaman negatif," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan bahwa Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu.

(hel)