Budi menegaskan, penentuan jadwal periksa tersebut bukan ditentukan olehnya. Namun, pemeriksaan ulang dijadwalkan oleh penyidik yang menangani aduan Hakim Sarpin Rizaldi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh saja meminta, tapi penyidik memiliki pertimbangan yang lain. Penyidik tak bisa diatur, bukan mereka yang menentukan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak. Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (meg)