Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan bakal mempertimbangkan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dua komisioner Komisi Yudisial. Hanya saja, besar kemungkinan pemeriksaan tetap dilakukan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri, tidak seperti yang diajukan oleh kedua komisioner KY.
Budi menegaskan, penentuan jadwal periksa tersebut bukan ditentukan olehnya. Namun, pemeriksaan ulang dijadwalkan oleh penyidik yang menangani aduan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Penyidik mempertimbangkan harus secepatnya dan itu kewenangan mereka. Mereka berharap sebelum lebaran (sudah diperiksa)," kata Budi ditemui di Mabes Polri, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi soal permintaan KY yang ingin diperiksa setelah lebaran, Budi menyatakan penyidik enggan untuk mengamini permintaan tersebut. Dia pun menilai, KY tidak memiliki hak apapun untuk mengatur penyidik tentang jadwal pemeriksaan.
"Boleh saja meminta, tapi penyidik memiliki pertimbangan yang lain. Penyidik tak bisa diatur, bukan mereka yang menentukan," ujarnya.
Budi beralasan, pekerjaan penyidik bukan terfokus pada kasus yang melibatkan KY saja. Karenanya, dia menilai penyelesaian kasus tersebut tak bisa berlama-lama dan harus cepat diungkap.
Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak. Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu.
(meg)