Kabareskrim Minta KY Jangan Libatkan Jokowi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2015 20:13 WIB
Komisaris Jenderal Budi Waseso menilai tidak ada hal yang serius dalam kasus komisioner hingga harus membawa Jokowi untuk menyelesaikannya.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyayangkan langkah Komisi Yudisial yang meminta Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu penyelesaian kasus dua komisioner yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pencemaran nama baik.

Menurut Budi Waseso, seharunya Jokowi tidak perlu dilibatkan dalam proses penegakan hukum. "Kasihan presiden, beliau sudah banyak pikiran," ujar Budi saat ditemui di Mabes Polri, Senin (13/7).

Budi mengungkapkan sebagai penegak hukum seharusnya para komisioner KY lebih mengerti soal proses hukum. Dia menilai tidak ada masalah serius dalam kasus tersebut sehingga harus membawa Jokowi untuk menyelesaikannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses saja, belum apa-apa kenapa sudah pada ketakutan. Bertanggung jawab saja," kata Budi.

Sebelumnya anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan, langkah Bareskrim menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrahman menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik akan berdampak buruk. Presiden Joko Widodo diminta turun tangan menghindari ancaman kriminalisasi bagi komisioner KY.

"Mudah-mudahan (presiden) terketuk. Peristiwa ini mengganggu sekali," ujar Imam di kantor KY, Jakarta, Ahad (12/7).

Bahkan, ada kemungkinan Presiden Joko Widodo akan mempertemukan pimpinan Komisi Yudisial (KY) dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara saat acara buka puasa bersama sore ini. Pertemuan ini membahas soal penetapan tersangka dua komisioner KY oleh Bareskrim Polri.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, ada kemungkinan pimpinan KY dan Kapolri akan dipertemukan dalam kesempatan itu oleh Presiden meski tidak secara khusus membahas soal kasus pidana.

"Mungkin enggak sempat (membahas) ya. Kan kumpul bareng-bareng nanti," kata dia.

Sebelumnya, Budi Waseso mengungkapkan bahwa Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.

"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompoel di Jakarta, 13 Maret lalu. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER