Polri Minta Kasus Komisioner KY Tak Dikaitkan dengan Lembaga

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2015 15:00 WIB
Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah ada kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Ia mengklaim sudah penyidik telah profesional.
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (2/3). Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyambagi Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso enggan disebut bahwa penetapan dua komisioner Komisi Yudisial (KY) memiliki unsur kriminalisasi. Dia meminta agar masyarakat tidak menghubungkan kasus tersebut dengan isu kriminalisasi.

"Kami profesional dalam penanganan ini, tidak ada kriminalisasi apalagi rekayasa," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Senin (13/7).

Budi mengatakan kasus yang diusut kali ini merupakan laporan dari seseorang warga negara Indonesia. Sebagai petugas, penyidik Polri wajib menindaklanjutinya. (Baca juga: KY Minta Presiden Turun Tangan Soal Komisioner Jadi Tersangka)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Budi juga meminta agar publik tidak membawa-bawa jabatan dari orang yang disidik oleh penyidik Bareskrim. Dia beralasan bahwa di hadapan hukum semua orang memiliki tingkatan yang sama.

"Hukum ini berlaku sama terhadap siapapun, jangan dilibatkan apakah menyangkut instansi atau tidak," katanya.

Sementara untuk mediasi, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu. Apa yang dilakukan oleh Bareskrim, kata Budi, adalah penegakan hukum. 

"Kami tak campur tangan dengan masalah mediasi, yang penting bagi kami adalah proses penyidikan itu," ujar Budi.

Sebelumnya Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin Rizaldi pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (Baca juga: Komisioner KY Anggap Aneh Penetapan Tersangka Dirinya)

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah. Sarpin dinilai bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf melalui media massa. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER