KY Minta Hakim Sarpin Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2015 12:54 WIB
Menurut Komisioner KY, permintaan maaf akan menjadi solusi bagi perseteruan dirinya dengan hakim Sarpin Rizaldi.
Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, 12 Juli 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sahuri, batal menjalani pemeriksaan yang harusnya diadakan hari ini, Senin (13/7). Taufiq meminta Sarpin mencabut laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang dia buat di Bareskirm Polri.

Menurut Taufiq, perayaan Hari Raya Idul Fitri yang akan datang bisa menjadi momentum agar kedua pihak KY dan hakim Sarpin bisa saling memaafkan. "Tidak tahu ya (soal krimunalisasi). Sebaiknya diselesaikan saja dengan damai," ujar Taufiq saat dihubungi, Senin (13/7).

Menurut Taufiq, kasus tersebut harus bisa diselesaikan secara damai agar tidak muncul preseden buruk di masyarakat. Apalagi, laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Sarpin terjadi saat Taufiq dan Suparman menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kekhawatiran seperti ini bisa menjadi preseden ya, jika sampai harus ke jalur hukum bisa menjadi tidak baik," katanya.

Taufiq berharap ada pertemuan antara dirinya dengan Sarpin untuk membicarakan tudingan pencemaran nama baik. Jika pertemuan benar terjadi, kata maaf akan dijadikan jalan keluar sebelum kasus itu berlanjut ke proses hukum selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Sarpin pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.

"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER