Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan selama 19 tahun penjara kepada Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sekaligus terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/7).
"Kami menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa Udar Pristono dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Victor Antonius saat membacakan tuntutan.
Sidang Udar berlangsung mulai pukul 14.30 WIB dan berakhir pada pukul 17.56 WIB. Selanjutnya, sidang dengan agenda pembacaan pledoi diagendakan pada 29 Juli 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udar mengaku santai menghadapi tuntutan 19 tahun penjara. Ia mengatakan akan mengerahkan segala bukti terkait harta kekayaannya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi pada 29 Juli mendatang.
"Menuntut hukuman mati juga boleh sebenarnya. Namun saya rasa majelis hakim masih ada pandangan yang berbeda. Kita lihat nanti," katanya.
Meski begitu, ia memprotes tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilainya sama dengan dakwaan. "Mengapa tuntutan copy paste dengan dakwaan? Saya perhatikan kok sama saja antara dakwaan dan tuntutan?" katanya.
Udar didakwa korupsi duit proyek pengadaan TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 mencapai Rp 63,8 miliar. Pada proyek tahun 2012 tersebut, total keseluruhan kerugian negara yakni Rp 9,5 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Udar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kuasa Hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan tuntutan tersebut tidak masuk akal. Ia menilai tuntutan yang ideal adalah 12 tahun bila membandingkan dengan vonis yang telah dijatuhkan terhadap dua anak buah Udar yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Saat kasus itu terjadi, Drajat Adhyaksa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus sementara Setyo Tuhu merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Drajat dan Setyo Tuhu telah divonis masing-masing sembilan dan enam tahun penjara. Bila membandingkan dengan hukuman yang diterima kolega Udar, Tonin menilai tuntutan hukuman penjara 19 tahun sangat tidak adil.
"Seharusnya kalau mau, mungkin 12 tahun, lah. Entah bagaimana rumusnya sampai muncul tuntutan 19 tahun. Kalau sampai hakim mengabulkan, berarti ada kepentingan," ujar Tonin.
(hel)