MA Tak Akan Campur Tangan Persoalan Sarpin dan KY

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 13:52 WIB
Menurut Mahkamah Agung, karena pencemaran nama baik yang dituduhkan Sarpin Rizaldi terhadap Suparman dan Taufiq bukan persoalan institusional.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) berbincang dengan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kiri) dan Jaksa Agung Prasetyo (kanan) sebelum acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11). Prasetyo merupakan politikus Partai NasDem yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dan pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum pada tahun 2005-2006. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, persoalan yang melibatkan Hakim Sarpin Rizaldi dengan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, tidak memiliki sangkut paut dengan hubungan antara dua lembaga pada kekuasaan kehakiman tersebut.

Karena pencemaran nama baik yang dituduhkan Sarpin terhadap Suparman dan Taufiq bukan persoalan institusional, Hatta pun menyatakan MA tak akan campur tangan dalam urusan tersebut.

"Itu kan sudah disalurkan ke saluran hukum, kami tidak bisa mencampuri karena korban (Sarpin) merasakan secara pribadi, bukan secara lembaga. Kami tidak boleh mengintervensi, melanjutkan atau menyetop, karena ini masalah pribadi Sarpin," ujar Hatta di Jakarta, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta hingga saat ini mengaku belum memahami dengan pasti, substansi perkara yang dilaporkan Sarpin ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ia hanya berkata, jika komentar yang diutarakan Suparman dan Taufiq ternyata benar-benar di luar konteks pengawasan KY, menurutnya Sarpin merasa tercemar nama baiknya.

Hatta berkata, kalaupun pada akhirnya kasus ini terus berlanjut hingga ke meja hijau, MA berjanji tidak akan ada istilah balas dendam yang didasarkan pada espirit de corps. Hatta menuturkan, para hakim tidak pernah menganggap KY sebagai lawan.

Hatta pun menjanjikan hal yang sama kalau dua komisioner KY tersebut akhirnya mengajukan praperadilan atas penetapan diri mereka menjadi tersangka.

"Itu hal yang biasa selama ini. Hakim yang jadi terdakwa, kan hakim juga yang mengadili. Buktinya hakim-hakim itu dihukum juga, bahkan lebih berat dari hukuman yang biasanya," ucap Hatta.

Ahad kemarin, Taufiq mengatakan, komentar yang ia keluarkan terkait putusan Sarpin pada praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan merupakan pernyataan umum yang biasa dikeluarkan masyarakat banyak.

Seingat Taufiq, ia mengeluarkan tiga pernyataan yang kemudian dipidanakan.

Pertama, putusan Sarpin melebihi KUHAP. Kedua, putusan Sarpin kontroversial maka menjadi perhatian. Ketiga, putusan Sarpin tidak lazim dari putusan biasanya.

"Jadi yang saya komentari selalu putusan. Mungkin karena hakimnya tunggal jadi ia merasa terserang secara pribadi. Kalau hakimnya majelis mungkin tidak akan seperti itu," kata Taufiq di kantornya, kemarin.

Maret lalu, didampingi pengacara Hotma Sitompul, Sarpin menuduh Suparman dan Taufiq melanggar pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dua komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah kepada beberapa media massa.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER