Kabareskrim: Komisioner KY Tersangka Bukan Balas Dendam

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 08:39 WIB
Menurut Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso, penanganan perkara ini tak berkaitan dengan hasil sidang praperadilan Budi Gunawan.
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso memenuhi panggilan Komnas HAM, terkait proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan tidak ada upaya balas dendam dalam penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial. Ia miminta penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi ini tak dikaitkan denan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dikabulkan oleh Sarpin.

"Tidak boleh dikait-kaitkan dengan itu, tidak fair. Penegakan hukum harus fair, tidak melihat kemana-mana," kata Budi di Istana Kepresidenan kemarin.

Sebuah kasus menurutnya harus dilihat pokok permasalahannya. Jika dikaitkan dengan banyak hal seperti praperadilan tersebut, masalah menurutnya akan rumit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu jika ada pandangan bahwa Polri mendukung Sarpin karena telah memenangkan gugatan praperadilan perwira tinggi Polri, maka itu adalah pendapat orang yang tidak memahami penegakan hukum.

Budi menuturkan, proses penetapan tersangka itu dilihat dari laporan, alat bukti, dan pemeriksaan saksi. Jika nantinya dari unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, maka dinaikkan ke tingkat penetapan sebagai tersangka. (Baca juga: Bareskrim Bersikeras Periksa Komisioner KY Sebelum Lebaran)

Sementara sebagai pelapor Sarpin telah menunjukan bukti yang cukup kuat. dianggapnya sudah cukup kuat. "Bukti itu sudah diperiksa saksi ahli. Saksi ahli bahasan dan ahli hukum dan pidana," ujarnya.

Sedangkan saksi ahli polisi yang memiliki kewenangan, ucap Buwas, baru akan tampil nanti di persidangan, karena identitasnya harus dijaga agar tidak mengalami berbagai intimidasi.

Sebelumnya, Buwas mengungkapkan bahwa Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrohma Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin. (Baca juga: KY Minta Hakim Sarpin Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik)

Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf melalui media massa. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER