Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan pengacara senior OC Kaligis.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Gatot dan Kaligis akan diperiksa untuk tersangka M Yagari Bastara. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB," kata Priharsa kepada CNN Indonesia, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Yagari adalah pengacara yang juga anak buah OC Kaligis. Ia ditengarai menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Suamtera Utara.
Yagari adalah pengacara dari tersangka korupsi dana bantuan sosial Achmad Fuad Lubis. Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini menggugat penetapan tersangkanya oleh kejaksaan. (Baca juga:
KPK: Kecil Kemungkinan Gubernur Sumut Tak Terlibat Kasus Suap)
Suap ditengarai karena tiga hakim PTUN telah memenangkan gugatan yang dilayangkan Fuad Lubis.
Dalam kasus suap ini sendiri, KPK telah menetapkan lima tersangka yang ditangkap pada Kamis (9/7) lalu. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Yagari.
Untuk mengembangkan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah ruangan Gatot di Pemprov Sumatera Utara. Dari ruang kerja gubernur ini, penyidik menyita tiga koper dokumen. (Baca juga:
Hakim PTUN yang Ditangkap KPK Tangani Gugatan Korupsi APBD)
Sementara dari penggeledahan dari rumah panitera Syamsir Yusfan, penyidik menyita uang US$ 700. Saat operasi tangkap tangan sebelumnya, penyidik KPK juga menyita uang sebesar US$15 ribu dan Sin$ 5 ribu dari ruangan kerja hakim Tripeni.
(sur)