Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mencegah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho ke luar negeri. Permintaan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK menelusuri dugaan suap dalam sengketa sidang dana bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Kami memang mengirim surat ke Imigrasi permintaan pencegahan atas nama OC Kaligis, Julius Irwansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, Gatot Pudjo Nugroho, dan Evi Susanti,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Kantor KPK, Jakarta, hari ini, Senin (13/7).
Johan menjelaskan, Gatot dan OC Kaligis dicegah sebagai saksi untuk tersangka yang berprofesi sebagai pengacara M Yagari Bhastara (MYB). Pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Gubernur yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilakukan selama enam bulan mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pemeriksaan terhadap mereka yang dicegah ke luar negeri, Johan mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap.
Nama Gatot Pudjo Nugroho memang dilibat-libatkan dalam perkara suap yang berhasil dibongkar KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis lalu (9/7). Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bahkan menyebut, kecil kemungkinan Gatot tidak terllibat dalam perkara suap yang melibatkan tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan pengacara bernama Yagari tersebut.
“Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya? Sedang didalami penyidik,” kata Pandu kepada CNN Indonesia, Ahad (12/7).
Dalam kasus ini, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yagari Bhastara (MYB) sebagai pemberi suap, sedangkan Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap.
Kelimanya juga merupakan orang yang ditangkap KPK dalam operasi. Mereka kini telah mendekam di sejumlah rumah tahanan di Jakarta yaitu Yagari alias Geri akan mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.
Pada Sabtu malam, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Panitera Syamsir Yusfan. Dari ruma Syamsir, KPK menyita uang US$ 700. Sementara dari Ruang Kerja Gubernur Sumut, KPK membawa tiga koper berisi dokumen.
(rdk)