OC Kaligis dan Gubernur Sumut Gatot Mangkir Pemeriksaan KPK

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2015 20:38 WIB
KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mereka berdua terkait kasus suap hakim PTUN Medan yang ditangkap tangan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Senin (13/7) dini hari. (Detikcom/Jefris Santama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis mangkir dari agenda pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/7).

Oleh karena itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan akan menjadwal ulang pemeriksaan keduanya

"Staf OC Kaligis tadi datang menemui penyidik dan memberikan surat yang menyatakan bahwa surat panggilan dari KPK baru diterima hari ini pukul 10.00 WIB," kata Priharsa saat dihubungi, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Priharsa mengatakan Gatot telah mangkir tanpa keterangan. Kendati demikian, belum ada jadwal pasti terkait pemanggilan ulang kedua orang tersebut.

Rencananya, OC Kaligis dan Gatot akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB," kata Priharsa.

Dalam kasus suap ini sendiri, KPK telah menetapkan lima tersangka yang ditangkap tangan pada Kamis (9/7) lalu. Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Yagari.

Tersangka Yagari adalah pengacara yang juga anak buah OC Kaligis. Ia ditengarai menyuap tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Yagari adalah pengacara dari tersangka korupsi dana bantuan sosial yaitu Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis. Lubis menggugat penetapan tersangkanya oleh kejaksaan. Suap ditengarai karena tiga hakim PTUN telah memenangkan gugatan yang dilayangkan Fuad Lubis. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER