Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan status tersangka kepada Upik Rosalina Wasrin, yang berperan sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2012 silam, dalam kasus percetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan Upik dijadikan tersangka lantaran menetapkan lokasi percetakan sawah di Ketapang tanpa melakukan investigasi.
"Beliau menetapkan lokasi Ketapang sebagai lahan cetak sawah tanpa melakukan investigasi atas calon lahan dan calon petani secara memadai sehingga tidak sesuai dengan deplektif yang dapat digunakan dalam program cetak sawah," ujar Adi saat menggelar konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menambahkan, tersangka lain dalam kasus tersebut akan ditetapkan tergantung pengembangan proses penyidikan yang dilakukan. "Ini pada awalnya merupakan upaya pihak BUMN untuk menjaga ketahanan pangan," katanya.
Sayangnya, Adi belum dapat memprediksi sekaligus menaksir estimasi kerugian yang terjadi atas terjadinya dugaan korupsi tersebut. Penyidik akan terlebih dahulu mengambil keterangan terkait dana tersebut.
Sebelumnya, anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi kepada CNN Indonesia menyatakan Kementerian BUMN sebagai inisiator proyek ini tidak merencanakan pelaksanaan dengan baik dan cenderung asal-asalan.
Walau demikian, dia tidak lantas menyalahkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang rencananya akan diperiksa terkait kasus ini. "Posisinya memang Menteri BUMN, tapi dalam kasus ini kami melihat Kementerian sebagai institusi, bukan perseorangan," kata Achsanul.
Proyek bermasalah ini diduga dibiayai sejumlah BUMN seperti BNI, Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan PGN. Nilai proyeknya diperkirakan mencapai Rp317 miliar.
Sejumlah BUMN tersebut menyerahkan pengerjaan cetak sawah itu kepada PT Sang Hyang Seri. Namun PT Sang Hyang Seri malah menyerahkan kembali proyek itu ke PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya.
Atas perbuatannya, Upik yang juga mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri digugat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(meg)