Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan belum akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Anti-Korupsi untuk menangani sejumlah kasus yang diduga melibatkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Menurutnya, penanganan masih dilakukan oleh masing-masing instansi penegak hukum yang menyelidiki atau menyidik kasus yang diduga melibatkan pemenang Konvensi Partai Demokrat 2014 tersebut.
"Saya dengar Mabes Polri juga menangani. Kami mengundang (Dahlan) untuk dua perkara. Kejati DKI satu, Kejaksaan Agung satu. Kita lihat saja nanti," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (10/6).
Belakangan nama Dahlan ramai diberitakan di media massa. Pria yang juga merupakan mantan Direktur PT PLN (Persero) ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 pada Jumat (5/6) kemarin. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Baca juga:
Jadi Tersangka Korupsi, Dahlan Tak Jadikan Jawa Pos Corong)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu ini, Dahlan dijadwalkan menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik tahun 2013. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan baru mendapat panggilan hari ini.
Simak FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan
"Karena baru terima pangggilan maka kami minta penjadwalan ulang untuk penuhi panggilan. Ini baru tadi saya terima, jadi belum bisa berkonsultasi dengan klien," ujar pengacara Pieter Talaway yang sering mendampingi Dahlan, saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selain kasus gardu induk dan mobil listrik, nama Dahlan juga mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengundang bos Jawa Pos Grup ini memberikan keterangan terkait laporan penghilangan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diduga terjadi sekitar tahun 2000-2010. Saat itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemprov Jatim. Namun, yang bersangkutan tak hadir memenuhi panggilan tersebut. (Baca juga:
Kejati Jatim Panggil Dahlan Iskan soal Laporan Hilangnya Aset)
Tak hanya itu, nama Dahlan juga santer dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012-2014. Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini, Dahlan dinilai mengetahui inisiasi pendanaan proyek tersebut. Sampai saat ini Badan Reserse Kriminal Polri masih belum memanggil Dahlan, meski yang bersangkutan berada di Indonesia.
Meski masih ditangani oleh masing-masing instansi, Prasetyo mengaku tidak menutup kemungkinan jika di masa mendatang penanganan kasus Dahlan diambilalih oleh Satgas Gabungan Anti-Korupsi yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kemungkinan itu ada saja. Kami kan juga perlu bersinergi dengan penegak hukum yang ada. Kami saling memberi, menerima dan mengisi dan mengetahui di mana letak kekurangan masing-masing," ujar Prasetyo.
Pada 4 Mei lalu, Jaksa Agung M. Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan para pimpinan KPK menyetujui pembentukan Satgas Gabungan Anti-Korupsi untuk menangani kasus korupsi tertentu yang terbilang besar dan sulit. Namun hingga kini, belum jelas kapan Satgas Gabungan tersebut direalisasikan, berikut dengan payung hukum yang akan digunakan.
(sur)