Pansel Capim KY Tak Permasalahkan Status Tersangka Suparman

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2015 08:58 WIB
Ketua KY Suparman Marzuki yang juga tersangka pencemaran nama baik saat ini lolos seleksi pimpinan KY tahap IV.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat kansultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (6/10). Pertemuan pimpinan KY dan KPK tersebut membahas pembentukan pengadilan pajak, untuk memperkuat peran KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi dari sektor pajak. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Komisi Yudisial (KY), Harkristuti Harkrisnowo menganggap Suparman Marzuki masih sebagai peserta seleksa yang lolos ke Tahap IV. Ketua KY tersebut saat ini dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri.

Harkristuti menuturkan, pihaknya akan melihat tuduhan yang dilayangkan kepada Suparman, karena di dalam undang-undang diharuskan untuk melakukan hal itu.

"Saya harus melihat lagi syaratnya apakah tidak boleh menjadi tersangka untuk tindak pidana apa. Kami harus perhatikan juga, karena kalau semuanya ditersangkakan, repot mencari orangnya," kata Harkristuti di Gedung Sekretariat Negara III, Jakarta Pusat, Selasa (14/7) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harkristuti mengaku telah melakukan mengkonfirmasi ke KY mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun, ia mendapati bahwa yang telah mendapat surat penetapan sebagai tersangka hanya Taufiqurrohman Syahuri, sedangkan Suparman hanya dinyatakan sebagai tersangka.
Oleh karena itu Harkristuti khawatir karena saat ini banyak yang dinyatakan sebagai tersangka tanpa ada tindaklanjut dari pernyataan itu.

"Suparman belum (mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka), jadi kami bilang ya lanjut saja terus prosesnya. Dan kebetulan Taufiq sudah tidak masuk dalam shortlist kami kan waktu itu," kata dia.

Harkristuti menekankan, sebelum adanya surat penetapan Suparman sebagai tersangka, maka Suparman masih bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. "Ini hanya baru pernyataan, jadi belum kami anggap legal," ujar dia.

Dengan demikian, Harkristuti mengaku berencana untuk melihat perkembangan proses hukum yang berlangsung, sebelum akhirnya bertemu dengan Suparman saat melakukan seleksi tahap selanjutnya.

Sebelumnya, Harkristuti mengumumkan 18 peserta seleksi yang melangkah ke tahap keempat pemilihan anggota lembaga pengawas hakim tersebut. Dua dari 18 orang itu masih menjabat sebagai komisioner KY alias petahana (incumbent).

Dari 18 nama yang lolos ke tahap terakhir, dua di antaranya masih menjabat komisioner KY, yaitu Suparman Marzuki dan Jaja Ahmad Jayus. Sedangkan komisioner KY lainnya, Imam Anshori Saleh, tidak lolos dari tahap ketiga atau tahap pembuatan makalah. Imam juga dinyatakan gagal bertarung pada seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER