Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK membidik sangkaan baru untuk Suryadharma dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama tahun 2011-2014.
Ini adalah pengembangan penyidikan bagi Suryadharma oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, menganggap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya pada kasus dugaan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) sebagai bentuk pengalihan isu. (Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Suryadharma Ali di Rutan Guntur)
Menurutnya, KPK menjerat SDA dengan kasus baru karena tidak kunjung mampu menyelesaikan perkara dugaan korupsi anggaran penyelenggaran haji 2012 dan 2013.
Humphrey mengatakan persoalan penyelenggaraan dana haji dan DOM bagaikan bumi dan langit. Ia berkata, dana haji melibatkan anggaran triliunan rupiah sementara DOM hanya menyangkut uang ratusan juta rupiah per bulannya. (hel)