KPK: Suryadharma Ali Diduga Perkaya Diri Sendiri Lewat DOM

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2015 15:45 WIB
Akibatnya terjadi kerugian negara yang bersumber dari APBN.
Mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditahan seusai menyelesaikan pemeriksaan di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 10 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Menteri Agama Suryadharma Ali diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011 – 2014.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi pada Rabu (15/7).

"Dana tersebut diduga dipergunakan tersangka SDA untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Priharsa. (Baca juga: Suryadharma Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus DOM)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya tersebut, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. "Sprindiknya pun sudah keluar sejak awal Juni 2015," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK membidik sangkaan baru untuk Suryadharma dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama tahun 2011-2014.

Suryadharma dibidik sangkaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai menteri untuk menggunakan dana operasional tersebut.

Ini adalah pengembangan penyidikan bagi Suryadharma oleh lembaga antirasuah. Sebelumnya, Suryadharma disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2012 hingga 2013.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, menganggap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya pada kasus dugaan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) sebagai bentuk pengalihan isu. (Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Suryadharma Ali di Rutan Guntur)

Menurutnya, KPK menjerat SDA dengan kasus baru karena tidak kunjung mampu menyelesaikan perkara dugaan korupsi anggaran penyelenggaran haji 2012 dan 2013.

Humphrey mengatakan persoalan penyelenggaraan dana haji dan DOM bagaikan bumi dan langit. Ia berkata, dana haji melibatkan anggaran triliunan rupiah sementara DOM hanya menyangkut uang ratusan juta rupiah per bulannya. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER