Gugatan Ditolak, Terpidana Narkoba Serge Hadapi Hukuman Mati

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2015 13:23 WIB
Upaya hukum Serge Areski Atlaoui, peracik narkoba di pabrik ekstasi Serang, terhenti setelah Majelis Hakim PTUN menolak gugatannya atas SK Presiden Jokowi.
Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Atlaoui, saat sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (1/4). (Antara/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Serge Areski Atlaoui, warga negara Perancis peracik narkoba di pabrik ekstasi Serang, Banten, tetap harus menghadapi hukuman mati setelah gugatan dia atas Surat Keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (22/6).

“Menolak perlawanan pelawan. Menghukum pelaku membayar perkara sebesar Rp 58 ribu,” kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Ujang Abdullah.

Majelis Hakim memutuskan mempertahankan SK Jokowi yang menolak permohonan grasi Serge. Gugatan Serge ke PTUN Jakarta ini menyebabkan pelaksanaan eksekusi terhadap dia yang mestinya digelar 28 April, ditunda. (Baca juga: Kisah Mary Jane Dicegat dan Ditarik dari Grup 9 Terpidana)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serge divonis hukuman mati karena terbukti menjadi peracik ekstasi di pabrik ekstasi Serang. Pabrik itu merupakan yang terbesar di Asia dan terbesar ketiga di dunia.

Total ada 9 orang dalam kasus itu yang dipidana mati, yakni Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Serge.

Atlaoui yang tercatat memiliki pekerjaan sebagai tukang las saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Super Maksimum Security, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo sempat mengkritik perilaku Serge yang kerap absen di sidang PTUN. Ia menuding Serge berupaya mengulur waktu eksekusi mati. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER