Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan bahwa Hakim Sarpin Rizaldi mengisyaratkan akan mencabut laporan soal kasus pencemaran nama baiknya oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri.
Tedjo mengatakan telah bertemu dengan Sarpin pada Rabu (15/7) lalu untuk melakukan mediasi. Namun, ia belum sempat menemui kedua komisioner KY lantaran keduanya tidak sedang berada di Jakarta.
"Tapi yang KY masih di luar kota. Yang satu di Yogyakarta, satunya lagi di Brebes, jadi belum bisa ketemu. Nanti kalau sudah ada, baru (bertemu)," ujar Tedjo saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai NasDem ini menyampaikan, pihaknya akan menunggu dua orang itu agar bisa mendengarkan keterangan dari pelapor dan yang terlapor.
"Nanti ya, tunggu dua-duanya, karena baru Pak Sarpin saja," kata dia.
Kendati demikian, Tedjo menilai Sarpin mengisyaratkan akan mencabut laporannya dari delik aduan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Ya diharapkan bisa saling memaafkan," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya bisa berupaya untuk membujuk Sarpin agar bisa mencabut laporannya untuk menghindari kegaduhan, namun keputusan tetap berada di tangan sang pelapor.
"Ya pasti (membujuk), tetapi tidak bisa dipaksakan. Terserah yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengumumkan bahwa Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu dan dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebutnya hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu.
(yns)