Penetapan Suparman Tersangka Tak Pengaruhi Kinerja KY

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2015 09:50 WIB
Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said menyebutkan tampuk pimpinan KY saat ini masih di tangan Suparman Marzuki.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said menilai bahwa penetapan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Hakim Sarpin Rizaldi tidak mempengaruhi kinerja lembaganya. Ia menegaskan, hingga saat ini tampuk kepemimpinan KY masih dipegang oleh Suparman Marzuki.

"Ya sekarang kan pimpinannya masih Pak Parman," ujar Abbas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7).

Sebagai komisioner yang berlatar belakang sebagai hakim agung, ia mengaku tidak merasa takut jika harus menyampaikan pendapat dari para komisioner KY. Ia percaya memiliki kemampuan untuk memahami apa saja yang perlu disampaikan kepada publik. Bahkan, ia mengaku sudah berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) soal keadaan yang tengah dialami lembaganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Abbas menilai bahwa Sarpin tentu sudah memikirkan konsekuensi dari apa yang telah ia laporkan mengingat profesinya sebagai hakim yang berpangkat 4D atau sekelas dengan jenderal bintang tiga.

"Kalau dia (Sarpin) tidak akan ngomong seenaknya, ia sudah mempertimbangkan," kata dia.

Sementara itu, Abbas menjelaskan, komposisi komisioner KY di Indonesia didominasi oleh non-hakim. Menurut dia, situasi ini memang sedikit berbeda dengan hampir sebagian besar lembaga pengawas hakim di negara-negara maju yang mayoritas komisionernya berlatar belakang sebagai hakim.

"Di Australia itu 10 komisioner, enam hakim dan ketuanya Mahkamah Agung langsung. Di Perancis ada 22 komisioner itu 15 hakim, tujuh non-hakim. Di Turki ada tujuh komisioner, enam hakim. Ini agak berbeda dengan kita. Di sana mereka lebih banyak hakim, sehingga bisa mengerti suasana kebatinan hakim seluruhnya," kata dia.

Di Indonesia, imbuh Abbas, sedikit hakim agung yang tertarik menjadi komisioner, karena gaji yang didapatkan oleh hakim agung lebih besar. Selain itu, ucap dia, seorang hakim agung mendapat panggilan sebagai 'Yang Mulia'.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan bahwa Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin.

Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.

Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.

"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER