Komisioner KY Minta Jadwal Pemeriksaan Kembali Diundur

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 18:45 WIB
Meski telah diundur setelah lebaran, namun kuasa hukum komisioner Komisi Yudisial menyatakan tidak sepakat dengan jadwal yang dikeluarkan penyidik tersebut.
Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, 12 Juli 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah mengeluarkan jadwal baru pemeriksaan terhadap dua komisioner Komisi Yudisial yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, sejak akhir pekan lalu.

Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri rencananya bakal diperiksa pada Kamis (23/7) mendatang.

Meski telah diundur setelah lebaran, namun kuasa hukum KY menyatakan ketidaksepakatannya dengan jadwal yang dikeluarkan penyidik tersebut. Kuasa hukum KY, Dedi J. Syamsuddin, mengatakan pada tanggal tersebut kliennya sedang ada kesibukan. Karenanya, dia berharap Bareskrim dapat kembali mengganti jadwal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nuansanya masih Ramadhan dan Idul Fitri jadi kami meminta agar 27 Juli saja," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (14/7).

Dedi mengaku, dia telah menemui Kepala Sub Direktorat Dittipidum untuk membicarakan masalah tersebut. Dia berharap keinginan kliennya dapat dipenuhi oleh para penyidik.

Ditemui terpisah, Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan dirinya tetap akan mempertimbangkan masukan tersebut. Namun tetap saja keputusan akhir akan ada di tangan dari para penyidik.

"Kita waktunya sudah diatur, penyidik yang menjadwalkan," ujar Budi.

Pemeriksaan kedua komisioner KY tersebut dilakukan setelah adanya aduan yang dilayangkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.Para Komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pernyataan tersebut dimuat di media cetak dan elektronik.

Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER