Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, para penyidiknya tidak secara serampangan menangani laporan dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
Budi berkata, lembaganya sudah mendapatkan keterangan ahli terkait pernyataan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, yang disangka menghina Sarpin.
"Penyidik tidak serta-merta menerima bukti yang diserahkan Sarpin. Penyidik memeriksa ke saksi ahli seperti ahli bahasa dan ahli hukum," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7). (Baca juga:
Kabareskrim Minta Syafii Maarif Tak Komentari Penegakan Hukum)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan, keterangan ahli tadi merupakan salah satu faktor yang mendasari para penyidik Bareskrim Polri melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sarpin itu ke tahap penyidikan.
"Kalau unsur pidananya terpenuhi, ya kami lanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (10/7) lalu Budi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Suparman dan Taufiq. Awal pekan ini penyidik pun dijadwalkan memeriksa keduanya. Namun, dua komisioner KY itu mengajukan pengunduran jadwal pemeriksaan karena memiliki agenda institusi pada hari yang sama. (Baca juga:
Maarif Institute Juga Desak Jokowi Copot Budi Waseso)
Budi memaparkan, para penyidik kemungkinan besar akan mengabulkan permintaan Suparman dan Taufiq. Pemeriksaan tidak mungkin dilakukan pekan ini karena hari raya Lebaran yang semakin dekat.
"Yang pasti habis Lebaran karena sekarang sudah mepet. Nanti tergantung penyidik yang menjadwalkan," ujarnya. (Baca juga:
Penyataan Kabareskrim soal Buya Sakiti Warga Muhammadiyah)
Budi mengaku belum mengetahui apakah keduanya akan diperiksa secara bersamaan. Namun, atas dasar efektivitas dan efisiensi, Budi menyarankan Suparman dan Taufiq diperiksa dalam waktu yang sama.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Polri Badrodin Haiti mendorong sejumlah kalangan untuk memediasi petinggi KY dan Sarpin. Melalui mediasi tersebut, ucap Badrodin, dugaan pencemaran nama baik itu dapat dicabut.
"Masyarakat yang merasa kasihan dengan KY, silakan memediasi tersangka dengan pelapor," ucapnya. (Baca juga:
Kapolri Tanyakan Usul Pencopotan Kabareskrim)
Badrodin mengatakan, kepolisian tidak dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kecuali atas inisiatif Sarpin mencabut laporannya.
Selain itu, Polri dapat menerbitkan SP3 jika lembaga praperadilan menyatakan penetapan tersangaka tersebut tak sesuai dengan peraturan undang-undang.
(hel)