Kapolri Tanyakan Usul Pencopotan Kabareskrim

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2015 12:38 WIB
Jenderal Badrodin Haiti menegaskan Polri memiliki ukuran dan prosedur dalam penanganan masalah dan juga penilaiannya.
epala Kepolisian Republik Indonesia Badrodin Haiti. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan alasan di balik permintaan sejumlah pihak untuk mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Ia menegaskan, aturan internal Polri mengatur seorang pejabat kepolisian tidak dapat diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

"Polri ada norma dan aturan tentang bagaimana polisi harus bekerja dan peniliannya. Kami bukan lembaga swada masyarakat, sebentar mundur, sebentar mundur. Ada ukuran dan prosedurnya," ujar Badrodin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin pun menegaskan, keputusan Bareskrim Polri untuk menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial menjadi tersangka didasari alasan-alasan hukum yang jelas.

Karenanya, dia mempersilakan kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan langkah hukum yang diambil kepolisian atas aduan Sarpin Rizaldi kepada dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, untuk memediasi kedua pihak.

"Masyarakat yang merasa kasihan dengan KY, silakan memediasi tersangka dengan pelapor," ucap Badrodin.

Jenderal bintang empat ini menuturkan, kepolisian tidak mungkin menjadi mediator antara pelapor dan terduga pencemar nama baik. Badrodin berkata, institusinya harus menjaga netralitas.

Sementara itu, Budi Waseso mengatakan seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pemecatan terhadap dirinya. Namun, usulan tersebut harus dilengkapi dengan bukti kesalahan etik maupun pidana yang ia perbuat.

"Dibuktikan dulu, ada kesalahan atau tidak. Itu dibuktikan melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi. Kesalahannya ada dua, eksternal atau internal, yaitu melanggar kode etik, melanggar disiplin atau melanggar pidana," katanya.

Untuk saat ini, Budi merasa tidak pernah melakukan pelanggaran etik dan pidana. Kalaupun sejumlah kalangan menudingnya kerap mengkriminalisasi beberapa pejabat negara, ia mendesak orang tersebut membuktikan tudingannya.

"Boleh saja meminta pejabat termasuk Kabareskrim untuk dicopot. Tidak dilarang kok. Tapi ada prosedur dan aturan. Apa alasannya? Jangan hanya karena ketidaksukaan pribadi pada Kabareskrim," ungkapnya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER