Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti meminta bahwa antarlembaga negara tak perlu saling memberikan koreksi. Koreksi tak pada tempatnya membuat kasus pencemaran nama baik seperti yang menimpa dua petinggi Komisi Yudisial bisa terulang.
"Menurut saya yang bijak itu antarlembaga enggak usah mengoreksi. Silakan dikoreksi pada tempatnya. Kalau misalnya dalam rapat dikoreksi, kan enggak ada yang sakit hati," kata Badrodin di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, kemarin.
Badrodin pun menolak jika pernyataannya itu dianggap bias kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso yang menetapkan kedua komisioner KY tersebut sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berpihaknya bagaimana? Enggaklah. Kan Anda bertanya, ya saya jelaskan. Nah kalau Pak Budi ini sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum, masa dianggap salah? Di mana salahnya?," kata dia.
Sebelumnya, Budi Waseso mengungkapkan bahwa Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu.
(sur)