Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menilai tindakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sudah sesuai ketentuan hukum.
Menurut Kapolri siapapun boleh melapor jika merasa jadi korban. Setelah itu polisi akan menyelidiki laporan tersebut. Jika memenuhi kriteria tindak pidana, maka akan ditingkatkan ke pencarian tersangka. “Kalau tidak puas, polisi tidak bisa menghentikan begitu saja,” kata Jenderal Badrodin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7).
Kapolri mengatakan syarat penghentian proses hukum adalah jika pelapor mencabut laporannya, alih-alih meminta pejabat kepolisian yang dicopot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan polisinya suruh mundur. Polisinya itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum, kecuali kalau tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Yang dilakukan Kabareskrim itu sesuai dengan ketentuan hukum. Tanya saja pada ahli hukum, hukum mana saja seperti itu," ujar dia.
Badrodin pun meminta agar kasus ini tidak dikaitkan dengan politik ataupun balas dendam.
Sebelumnya, Budi Waseso mengungkapkan bahwa Suparman dan Taufiq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Sarpin.
Sarpin melaporkan kedua petinggi Komisi Yudisial pada pertengahan Maret lalu. Para Komisioner dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencamaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.
Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.
Sebelum melapor ke polisi, Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terhadap para pihak yang mengkritik dirinya terkait putusannya yang menetapkan status tersangka Budi Gunawan tidak sah. Putusan tersebut memang menuai kontroversi sehingga sang hakim dihujani kritik dari berbagai pihak.
Dalam somasinya, Sarpin memperingatkan para pihak yang dinilai merugikan nama baiknya untuk segera meminta maaf.
"Meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi kami sampaikan," kata pengacara Sarpin, Hotma Sitompul di Jakarta, 13 Maret lalu.
(ded/ded)