Dirjen Bimas Kristen Minta Maaf Atas Kejadian Tolikara

Suriyanto | CNN Indonesia
Sabtu, 18 Jul 2015 09:58 WIB
Kerusuhan tersebut diakui Dirjen Bimas Kristen Odhita Hutabarat telah melukai hati umat Islam. Mewakili pemerintah ia meminta maaf kepada umat Islam.
Aktivis dari Koalisi Peduli HAM Papua mengenakan pakaian tradisional saat unjuk rasa di Jakarta, Senin, 15 Desember 2014. Mereka meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kekerasan di Papua yang disinyalir dilakukan oleh Aparat TNI dan Polisi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Odhita Hutabarat meminta maaf kepada umat Islam atas kekerasan yang terjadi di Kabupaten Tolikara kemarin.

Pasca kerusuhan ia sudah meminta Ketua Sinode Gereja Injili di Indonesia (GIDI) dan Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) untuk memberikan keterangan kronologis kejadian.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Odhita akan menyampaikan permohonan maaf secara resmi tersebut hari ini di Kantor Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di Jakarta hari ini. (Baca juga: Mediasi Kerusuhan Tolikara, Kapolda-Pangdam Turun ke Lokasi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dirjen Bimas Kristen bersama PGI akan mengadakan konferensi pers di Kantor PGI Salemba Raya untuk memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam,” kata Odhita, Sabtu (18/7).

Bersama PGI dan PGLII, Kementerian Agama menurutnya akan bersama-sama menyusun langkah startegis dalam menyikapi peristiwa ini.

Mewakili pemerintah dan umat Kristen, Odhita mengaku prihatin atas kejadian yang membuat Salat Idul Fitri umat Islam di Karubaga tertunda. Apalagi aksi tersebut juga membuat 20 rumah dan kios terbakar.  (Baca juga: Polisi Tembak Tiga Pelaku Penyerangan Salat Ied di Papua)

“Atas nama Pemerintah, kami mohon maaf atas peristiwa yang melukai hati umat muslim yang adalah saudara-saudara kami sebangsa dan setanah air. Kami berharap agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Odhita. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER