Senior Manager Corporate Communication PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Bambang S Prayitno mengatakan ada dua modus yang dilakukan para calo untuk meraup keuntungan lewat penjualan tiket kereta. Harga yang mereka banderol jauh lebih tinggi dari harga asli mengingat kelangkaan tiket yang sudah ludes H-90 Lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus kedua adalah pemalsuan identitas. Cara seperti ini mulai diterapkan sejak PT KAI mengharuskan setiap penumpang memiliki satu tiket sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk. (Baca: PT KAI Daop 1 Telah Berangkatkan 491.762 Penumpang Kereta)
Jeratan hukum yang dimaksud berkenaan dengan Pasal 184 jo Pasal 208 dan Pasal 208 Undang-Undang No 23/2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
Terhitung sejak H-15 Hari Raya Idul Fitri, pihak Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Kepolisian Sektor Senen telah berhasil menangkap sedikitnya 14 orang yang diduga calo yang melakukan percaloan dengan dua modus tersebut. (Baca: Kereta Api Angkut 134.254 Penumpang Arus Balik Hari Ini)
Untuk pengamanan, Bambang mengatakan pihak PT KAI telah menerjunkan 899 personel pengamanan dari internal. Angka itu belum termasuk bantuan personel pengamanan dari Brimob dan TNI yang jumlahnya mencapai 689 personel. (obs)