PT KAI Bongkar Modus Pencaloan Tiket

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2015 15:09 WIB
Pembaruan regulasi dan sistem pembelian tiket perkeretaapian nyatanya tidak menghentikan geliat para calo tiket yang mengejar untung besar di musim mudik.
Pemudik memasuki rangkaian kereta Krakatau di Stasiun Kereta Api Senen, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2015. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Pembaruan regulasi dan sistem pembelian tiket perkeretaapian nyatanya tidak menghentikan geliat para calo tiket yang mengejar untung besar di musim mudik Hari Raya Idul Fitri 2015. Penerapan sistem online dan pembatasan kuota tiket penumpang tidak membuat para penyedia jasa ilegal untuk mengakalinya.

Senior Manager Corporate Communication PT Kereta Api Indonesia DAOP 1 Bambang S Prayitno mengatakan ada dua modus yang dilakukan para calo untuk meraup keuntungan lewat penjualan tiket kereta. Harga yang mereka banderol jauh lebih tinggi dari harga asli mengingat kelangkaan tiket yang sudah ludes H-90 Lebaran.

Modus pertama adalah pencaloan dengan cara menjadi joki. Cara ini sudah kuno, tapi rupanya masih dipraktikan di lapangan. Mereka menawarkan jasa di luar izin dengan cara mengumpulkan identitas calon penumpang yang kebanyakan masih buta prosedur pembelian tiket kereta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus joki juga bisa dilakukan dengan cara melakukan pembatalan tiket yang sudah mereka beli. Kuota tiket yang batal digunakan itu kemudian dibeli oleh calon penumpang. "Untuk modus yang satu ini penyebarannya tidak banyak," ujar Bambang di Jakarta, Senin (20/7).

Modus kedua adalah pemalsuan identitas. Cara seperti ini mulai diterapkan sejak PT KAI mengharuskan setiap penumpang memiliki satu tiket sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk. (Baca: PT KAI Daop 1 Telah Berangkatkan 491.762 Penumpang Kereta)

"Pemalsuan identitas jelas melanggar hukum, mereka bisa kena jeratan pasal," kata Bambang.

Jeratan hukum yang dimaksud berkenaan dengan Pasal 184 jo Pasal 208 dan Pasal 208 Undang-Undang No 23/2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Terhitung sejak H-15 Hari Raya Idul Fitri, pihak Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Kepolisian Sektor Senen telah berhasil menangkap sedikitnya 14 orang yang diduga calo yang melakukan percaloan dengan dua modus tersebut. (Baca: Kereta Api Angkut 134.254 Penumpang Arus Balik Hari Ini)

Untuk pengamanan, Bambang mengatakan pihak PT KAI telah menerjunkan 899 personel pengamanan dari internal. Angka itu belum termasuk bantuan personel pengamanan dari Brimob dan TNI yang jumlahnya mencapai 689 personel. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER