Dalang dari perampokan yang sedang diburu itu, menurut Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono, berprofesi sebagai kuli bangunan di sekitar rumah Noer Baety.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami masih cari keberadaan laptop dan kamera yang telah dijual para tersangka. Kami akan melihat apakah barang tersebut ada kaitannya dengan pekerjaan korban sebagai seorang wartawan," ujar Dwiyono.
Barang-barang Baety yang dirampok diyakini Lisa berisi data investigasi berita yang sedang digarap almarhum. Menurut Lisa, Baety sedang intens menginvestigasi kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori (18). Hal itu diketahui Lisa dari perbincangannya dengan Baety melalui pesan singkat sebelum Baety tewas.
Sementara polisi akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing pelaku yang telah tertangkap. Hal ini untuk menyelaraskan keterangan para pelaku guna menyimpulkan motif perampokan dan pembunuhan yang sesungguhnya.
Senin dini hari (20/7), tim gabungan Polresta Depok dan Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku perampokan dengan pembunuhan berinisial S (20) dan H (22), serta satu pelaku yang diduga terlibat dalam perencanaan perampokan berinisal P (20).
Ketiganya berhasil dibekuk polisi di tiga lokasi berbeda di kawasan Bojonggede dan sekitar Depok. Dari mereka, polisi juga menyita sejumlah barang milik Baety yang belum sempat dijual.
Baety ditemukan tewas oleh anggota keluarga yang berkunjung ke rumahnya pada Sabtu (18/7). Dari hasil visum et repertum yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, tim dokter menduga Baety tewas akibat sayatan di bagian leher dan sembilan tusukan di sekitar bagian perutnya. (Baca Polisi: Wartawati Noer Baety Ditikam karena Memergoki Perampok)
Baety dirampok dan dibunuh pada Sabtu (4/7), sesaat setelah sahur. Baety yang memergoki aksi perampokan di rumahnya diduga memberi perlawanan dan berusaha memberontak saat para pelaku berusaha membekapnya. Pelaku yang panik akhirnya membunuh Baety dan mengambil sejumlah barang untuk dijual sebagai uang lebaran. (Baca: Uang Rampokan Juga Digunakan Pembunuh Wartawati untuk Mabuk)
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka dijerat Pasal 365 Jo 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Kejahatan terhadap Nyawa dan atau Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun. (agk)