Aset Cuci Uang Nazaruddin Ratusan Miliar, KPK Kewalahan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2015 11:19 WIB
KPK mengaku membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengaitkan pidana, aset dan kedudukan Nazaruddin sebagai anggota DPR dalam pencucian uangnya.
Tersangka korupsi M Nazaruddin memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (17/3). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kewalahan memverifikasi aset pencucian uang Eks Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang mencapai ratusan miliar. Alhasil, lembaga antirasuah membutuhkan waktu lebih lama untuk melengkapi berkas perkara.

"Sekarang sedang verifikasi antara peristiwa pidana dan asetnya, (dikaitkan) antara kedudukan Nazar sebagai anggota dewan," kata penyidik KPK Yudi Kristiana, di Jakarta, Selasa (30/6).

KPK kini juga tengah merunut alat bukti lain yang mendukung sangkaan pidana pencucian uang. Yudi menjelaskan, aset miliaran milik Nazaruddin terdiri dari tanah, rekening, rumah, dan aset-aset perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak sekali asetnya. Kalau rekening sudah diblokir," katanya.

Lebih lanjut, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi untuk Nazaruddin. Merujuk jadwal penyidikan, lembaga antirasuah memanggil General Manager Credit Risk Management PT UFinance Indonesia, Bambang Zulkarnain. Penyidik meminta keterangan Bambang terkait aliran aset Nazaruddin. (Baca juga: Nazaruddin Kembali Sebut Ibas Terima Dana Proyek Alkes RS)

Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang lantaran diduga telah menyimpan atau mengalirkan duit hasil korupsi ke sejumlah pihak, termasuk lewat pembelian saham PT Garuda Indonesia. (Baca juga: Sepupu Nazaruddin Jadi Saksi Cuci Duit Saham Garuda)

Cuci duit lewat pembelian saham itu diduga dilakukan dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dilakukan lewat lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan. (Baca juga: Cuci Duit Nazaruddin, KPK Panggil Dirut Mandiri Sekuritas)

Atas perbuatanya, Nazar disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER