"Sekarang sedang verifikasi antara peristiwa pidana dan asetnya, (dikaitkan) antara kedudukan Nazar sebagai anggota dewan," kata penyidik KPK Yudi Kristiana, di Jakarta, Selasa (30/6).
KPK kini juga tengah merunut alat bukti lain yang mendukung sangkaan pidana pencucian uang. Yudi menjelaskan, aset miliaran milik Nazaruddin terdiri dari tanah, rekening, rumah, dan aset-aset perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuci duit lewat pembelian saham itu diduga dilakukan dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia dilakukan lewat lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan. (Baca juga: Cuci Duit Nazaruddin, KPK Panggil Dirut Mandiri Sekuritas)
Atas perbuatanya, Nazar disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(hel)