Usut Sumber Suap Bansos, KPK Periksa Gubernur Gatot

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2015 05:45 WIB
KPK bakal menyidik Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus suap sengketa korupsi dana bantuan sosial. Ia diperiksa sebagai saksi.
Ilustrasi korupsi dana bansos. (Thinkstock/Fuse)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menyidik Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus suap sengketa korupsi dana bantuan sosial. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan Gatot akan diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.

"Pemeriksaan Gatot adalah dalam rangka meminta keterangan yang bersangkutan sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan," ujar Johan saat berbincang dengan CNN Indonesia.

Johan melanjutkan, pemeriksaan untuk politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (22/7), di Gedung KPK, Jakarta. (Baca juga: Kasus Suap Hakim, Gubernur Sumut Janji Penuhi Panggilan KPK)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, komisi antirasuah telah memanggil Gatot Senin pekan lalu. Namun, Gatot mangkir tanpa alasan yang jelas.

Untuk panggilan kedua, Gatot berjanji akan memenuhinya. “Saya sudah janjikan bahwa saya akan datang. Insya Allah. Tentu persiapan. Saya akan datang," kata Gatot usai mengikuti Salat Id di Lapangan Merdeka Medan, Jumat (17/7) sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia TV. 

Getot dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis disebut telah merekrut pengacara kondang OC Kaligis untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di provinsi yang dipimpinnya. Kasus tersebut diusut oleh Kejaksaan. (Baca juga: OC Kaligis Mengaku Tak Kenal Istri Muda Gubernur Sumut)

Merasa gerah lantaran dikulik dan berulang kali diperiksa oleh Kejaksaan, Achmad Fuad Lubis melayangkan gugatan atas penyidikan pihak kejaksaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Majelis hakim diketahui telah memenangkan gugatan pihak pemerintah.

Namun dalam prosesnya, KPK menguak terjadi suap-menyuap kepada tiga hakim dan satu panitera. Terkuaknya kasus ini sebagai hasil dari operasi tangkap tangan lembaga antirasuah pada Kamis (9/7).

KPK pun telah menetapkan lima tersangka yang ditangkap tangan yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara. Dalam operasi, ditemukan US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu di ruangan hakim.  (Baca juga OC Kaligis: Dari Soeharto, Ariel Peterpan hingga Nazaruddin)

Tersangka Yagari alias Geri adalah pengacara yang juga anak buah OC Kaligis. Ia ditengarai menyuap tiga hakim dan panitera tersebut. Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka, Selasa (14/7). Pengacara kondang ini pun segera ditahan.

KPK menjerat Hakim Tripeni dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Hakim Tripeni disangka tak hanya sekali menerima duit suap. Pemberian pun dilakukan berkelanjutan. 

Sementara dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, hanya diketahui menerima duit suap sebanyak satu kali bersama dengan Tripeni. Amir dan Dermawan dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan pengacara si pemberi suap diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Panitera Syamsir Yusfan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER