Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung tengah mengkaji rencana pelaksanaan eksekusi mati terpidana asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, pasca putusan pengadilan yang menolak gugatan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo. Gugatan Serge atas penolakan grasi Jokowi kepadanya tak dapat dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Ya nanti akan kita evaluasi lagi eksekusinya kapan, dimana, dan bagaimana," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7).
Serge Areski Atlaoui, peracik narkoba di pabrik ekstasi Serang, Banten, tetap akan dihukum mati sejak Presiden Jokowi melalui Surat Keputusannya menolak pengampunan yang diajukan. Serge dilaporkan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana eksekusi mati Serge yang sedianya dilakukan pada 28 April silam sempat memantik kontroversi dari dua negara. Kritik tajam datang dari artis keturunan Indonesia berkebangsaan Perancis, Anggun C Sasmita. Anggun kala itu menolak keras Serge dihukum mati dan mengirim sebuah surat untuk Jokowi.
Dalam suratnya, Anggun mengatakan hukuman mati bukanlah keadilan. Ia juga menuding proses peradilan Serge tidak jelas. Anggun menilai rekan senegaranya ini bersikap tulus dan jujur.
Seakan tak mengindahkan kritik dan kontroversi, Prasetyo justru menuding upaya hukum Serge untuk menggugat surat penolakan grasi yang dilayangkan sebelumnya, merupakan bentuk penundaan dan cenderung mengulur waktu.
Sementara itu, meski tengah mengkaji kasus Serge, Prasetyo memastikan hingga kini pelaksaanaan eksekusi mati Serge tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Korps Adhyaksana tengah fokus menegakan hukum sektor pembangunan.
"Kita masih akan fokus pada perbaikan dan pertumbuhan ekonomi, dan pelaksanaan pembangunan. Itu coba kita evaluasi dulu," katanya.
(pit)