Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi Muslim yang diwakili pelapor bernama Rizal Fadillah mengatakan bakal terus memproses laporan hukumnya bagi dua tokoh pembuat surat edaran Gereja Injil Di Indonesia (GIDI). Perdamaian yang terjadi di Tolikara antar dua kelompok warga tak mempengaruhinya.
"Perdamaian menghindari konflik agar tidak meluas, dengan perdamaian bisa meredam tapi masalah hukum harus tetap berjalan," kata Rizal.
Kepada CNN Indonesia Rizal mengatakan bahwa dua pendeta, yakni pendeta Nayus Wenda dan Marthen Jingga hingga saat ini masih berstatus sebagai terlapor. Keduanya dilaporkan Tim Advokasi Muslim ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Senin lalu.
(Ikuti FOKUS: Damai Terusik di Tolikara)
Rizal yang berdomisili di Bandung, berdasarkan dokumen pelaporannya, mengatakan laporan didasari lantaran kedua pendeta tersebut turut menandatangani kedua surat edaran pelarangan peribadatan bagi muslim di Tolikara, Ia menilai surat edaran itu memenuhi syarat tindak pidana karena dianggap menyebarkan kekerasan dan ancaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya memang banyak yang ragu terkait surat edaran tersebut tapi berdasarkan tim pencari fakta, Kementerian Agama di Tolikara surat itu memang ada, bahkan di salah satu media keduanya mengakui membuat surat tersebut tapi tidak menyebarkan," kata Rizal, ketika dihubungi CNN Indonesia kemarin.
(Baca juga: Pendeta GIDI dan Imam Masjid Baku Peluk di Tolikara)Rizal mengatakan tujuan dirinya melaporkan kedua pendeta sebagi upaya advokasi terhadap umat muslim di Tolikara. "Tujuan kami ingin mengadvokasi umat muslim karena ini masalah nasional, jadi kami dari tim advokasi muslim yang bergerak di bidang hukum melapor agar umat islam bisa diperlakukan dengan adil," kata Rizal.
Menurutnya,laporan yang dibuat olehnya merupakan hasil pembicaraan bersama Tim Advokasi Muslim. Dia mengatakan tidak ada tujuan pribadi dalam pelaporan tersebut.
(Baca juga: Kapolri: Tersangka Kerusuhan Tolikara Empat Orang)Sebelumnya, beredar surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/547/VII/2015/Bareskrim atas nama pelapor HM. Rizal Fadillah, S.H. dengan terlapor Nayus Wenda dan Marthen Jingga. Dalam surat tersebut tertera tanggal pelaporan pada 20 Juli 2015.
(sip)