Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Velove Vexia mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Velove ternyata baru mendapatkan izin untuk menjenguk sang papa, Otto Cornelius Kaligis pagi ini (23/7), yang kini meringkuk di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut.
Datang pukul 09.00 WIB dengan menggunakan jas berwarna krem, Velove langsung masuk ke dalam gedung anti rasuah tersebut. Setelah beberapa menit di dalam lobby, Velove keluar dan mengatakan maksud dan kedatangannya.
"Jadi kita prepare untuk ketemu papa untuk ngobrol sama papa," kata Velove.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengatakan izin besuk baru didapat hari ini. Sebelumnya, sudah beberapa kali Velove mencoba bertemu OC Kaligis namun izin tersebut tidak diberikan. Dalam kedatangannya kali ini, Velove membawa makanan untuk Sang Papa.
"Bisa dan baru dapat izin hari ini. Iya datang membawa makanan. Makanan sudah disiapkan keluarga. Cuman harus lewat KPK dulu untuk dicek," kata Velove.
Velove mengatakan keluarganya terus memberikan semangat kepada OC Kaligis. Dirinya juga berharap papanya selalu dalam kondisi baik.
"Keluarga lebih kasih support. Semoga sehat-sehat di dalam," ujar Velove.
Sebelumnya, Pihak KPK tak memberikan izin dengan alasan OC Kaligis masih dalam masa adaptasi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha juga mengungkapkan penyidik perlu mendata daftar nama calon pengunjung dari keluarga OC Kaligis.
OC Kaligis disangka menyuap hakim PTUN Medan melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri. Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan usai operasi tangkap tangan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7) terhadap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera dan seorang pengacara yang bekerja di kantor hukum milik lelaki berdarah Manado ini. KPK lalu melakukan penggeledahan di rumah dinas panitera tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan kantor gubernur Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu di ruang Ketua PTUN Medan, Tripeni Iriyanto.
OC Kaligis disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana, atas dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim PTUN dalam kaitan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014.
(pit)