Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Olivia Zalianti dan ibundanya, Tetty Liz Zalianti, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk pengacara kondang sekaligus tersangka kasus suap OC Kaligis, di Jakarta, Senin (20/7). Namun Olivia dan Tetty gagal bertemu lantaran tak diizinkan petugas komisi antirasuah. Petugas mengatakan hari ini bukanlah jadwal berkunjung.
"Saya mau bertemu Pak OC Kaligis hari ini, kebetulan besok saya ke luar kota, sebulan baru balik lagi. Jadi ingin sekali bertemu tapi tidak bisa," kata Olivia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7).
Sedianya, Olivia datang membawa sejumlah kue Lebaran untuk pengacara kawakan tersebut. Lantaran gagal, ia hanya dapat berharap proses hukum yang adil untuk OC Kaligis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku cuma pesan mudah-mudahan dipertimbangkan perlakuan dan
track record Pak OC Kaligis yang baik," ujarnya. (Baca:
OC Kaligis Masih Pertimbangkan Ajukan Praperadilan)
OC Kaligis pernah membantu kakak Olivia, Marcella Zalianti untuk kasus penganiayaan rekan kerja Marcella, Agus Setiawan. "Kami berhubungan baik dengan keluarganya. Jadi seperti saudara saja," katanya.
Sebelumnya, artis Velove Vexia berkeras meminta KPK agar mengizinkan dirinya mengunjungi sang papa OC Kaligis yang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Jakarta. (Baca:
Velove Vexia Desak KPK Izinkan Bertemu OC Kaligis)
Ia tercatat sudah dua kali menyambangi gedung komisi antirasuah pada Jumat (17/7) dan Sabtu (18/7). Namun, Velove gagal menemui sang papa yang terjerat kasus suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
OC Kaligis mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK sejak Selasa lalu (14/7). OC Kaligis disangka menyuap hakim PTUN Medan melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri. Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan seusai operasi tangkap tangan. (Baca:
DPR Percaya KPK Punya Bukti Kuat Jerat OC Kaligis)
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7) terhadap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara yang bekerja di kantor hukum milik lelaki berdarah Manado itu. KPK lalu melakukan penggeledahan di rumah dinas panitera tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan kantor gubernur Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu di ruang Ketua PTUN Medan, Tripeni Iriyanto. (Baca:
Kuasa Hukum OC Kaligis Tuding Penahanan KPK Tanpa Alat Bukti)
OC Kaligis disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana, atas dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim PTUN dalam kaitan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014.
(obs)