Velove Vexia Desak KPK Izinkan Bertemu OC Kaligis

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2015 12:14 WIB
Velove Vexia tercatat sudah dua kali menyambangi gedung komisi antirasuah pada Jumat (17/7) dan Sabtu (18/7). Namun, Velove gagal menemui sang papa.
Artis Velove Vexia di KPK saat hendak mengunjungi sang papa OC Kaligis yang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Jakarta. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Velove Vexia berkeras meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengizinkan dirinya mengunjungi sang papa OC Kaligis yang mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Jakarta.

Ia tercatat sudah dua kali menyambangi gedung komisi antirasuah pada Jumat (17/7) dan Sabtu (18/7). Namun, Velove gagal menemui sang papa yang terjerat kasus suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Kita masih koordinasikan (akan berkunjung hari ini atau tidak). Kami menyayangkan keluarga tidak diberi kesempatan bertemu OC Kaligis di hari raya," kata pengacara OC Kaligis, Afrian Bondjol, saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada pimpinan komisi antirasuah untuk dapat berbagi kebahagiaan serta bermaafan dengan pengacara kondang tersebut di rutan. OC Kaligis ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa lalu (14/7).

Sementara itu, Afrian juga tengah menyiapkan upaya hukum lain seperti gugatan praperadilan dan laporan ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Alasan pelaporan adalah kliennya merasa diculik oleh KPK.

"Makanya itu kami ajukan upaya hukum akan dalam konteks memberikan perlindungan hak Pak OC Kaligis sebagai tersangka," katanya.  (Baca: OC Kaligis Masih Pertimbangkan Ajukan Praperadilan)

Pihak KPK tak memberikan izin dengan alasan OC Kaligis masih dalam masa adaptasi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik perlu mendata daftar nama calon pengunjung dari keluarga OC Kaligis.

OC Kaligis disangka menyuap hakim PTUN Medan melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri. Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan usai operasi tangkap tangan. (Baca: DPR Percaya KPK Punya Bukti Kuat Jerat OC Kaligis)

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7) terhadap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara yang bekerja di kantor hukum milik lelaki berdarah Manado itu. KPK lalu melakukan penggeledahan di rumah dinas panitera tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan kantor gubernur Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu di ruang Ketua PTUN Medan, Tripeni Iriyanto. (Baca: Kuasa Hukum OC Kaligis Tuding Penahanan KPK Tanpa Alat Bukti)

OC Kaligis disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana, atas dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim PTUN dalam kaitan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014. (obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER