"Belum tahu, saya lagi suruh cari. Sekarang Dagri tidak ada arsipnya, kata bupati itu produk pemerintahan (daerah) lalu," kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/7).
Jika kemudian benar apa yang dikatakan bupati, Tjahjo memastikan perda tersebut seharusnya masuk dalam arsip pemerintahan daerah. Tak hanya itu, Kemendagri pun belum pernah melakukan persetujuan terkait perda khusus yang mengatur soal keagamaan di Papua, khususnya Tolikara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendagri memastikan, selaku pemegang kewenangan terkait pengesahan konstitusi akan membatalkan perda dimanapun yang tidak mengindahkan prinsip keberagaman atau kebhinekaan.
Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk gugus tugas dalam skala kecil untuk menelusuri keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang bermuatan agama di Tolikara, Papua.
Tjahjo yang baru saja kembali dari kunjungan kerja-nya di Tolikara, Papua mengatakan telah bertemu dengan Pimpinan DPRD dan Bupati setempat, namun dalam pertemuan tersebut Perda yang sebelumnya disebut sebagai pemicu penyerangan insiden tidak bisa dipastikan kebenarannya.
"Kami sudah menanyakan secara resmi pada DPRD dan Bupati. Keduanya, tidak bisa sampaikan bukti otentik apakah perda yang dihasilkan oleh pemerintahan sebelum bupati ini, ada atau tidak," kata Tjahjo. (pit)